
KEPALA DESA MAKARTI JAYA
KECAMATAN TALUDITI
KABUPATEN POHUWATO
PERATURAN DESA MAKARTI JAYA
NOMOR TAHUN 2017
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) PERUBAHAN
DESA MAKARTI JAYA TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MAKARTI JAYA
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa Makarti Jaya;
- Bahwa Peraturan Desa Makarti Jaya Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Makarti Jaya Tahun 2017 tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi Keuangan Desa dan oleh karena itu maka perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Makarti Jaya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2017 menjadi Peraturan Desa Makarti Jaya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Perubahan Tahun Anggaran 2017.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2016 Nomor 187);
- Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Pangalokasian dan Tata Cara Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pohuwato. (Berita Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2016 Nomor 62);
- Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2016 Nomor 63);
- Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2016 Nomor 64);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MAKARTI JAYA
Dan
KEPALA DESA MAKARTI JAYA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA MAKARTI JAYA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) PERUBAHAN DESA MAKARTI JAYA TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Desa
Sebelum Perubahan Rp 1.561.346.171,-
Sesudah Perubahan Rp.1.561.677.449,-
- Belanja Desa
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Sebelum Perubahan Rp. 492.760.658 ,-
Sesudah Perubahan Rp. 494.091.936,-
- Bidang Pembangunan
Sebelum Perubahan Rp. 486.447.116,-
Sesudah Perubahan Rp. 477.047.116,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Sebelum Perubahan Rp. 130.210.000,-
Sesudah Perubahan Rp. 129.210.000,-
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Sebelum Perubahan Rp. 371.554.500,-
Sesudah Perubahan Rp. 380.954.500,-
Jumlah Belanja
Sebelum Perubahan Rp. 1.480.972.274,-
Sesudah Perubahan Rp. 1.481.303.552,-
Surplus/Defisit
Sebelum Perubahan Rp. 80.373.897,-
Sesudah Perubahan Rp. 80.373.897,-
= = = = = = = = =
- Pembiayaan Desa
Sebelum Perubahan
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 19.626.103,-
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. 100.000.000,-
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. (80.373.897,-)
Sesudah Perubahan
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 19.626.103,-
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. 100.000.000,-
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. (80.373.897,-)
= = = = = = = = =
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Sebagai mana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa rincian Struktur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa bersumber dari :
Pendapatan Asli Desa
- Hasil Usaha Desa Lainnya : Rp. 293.707,00
Pendapatan Tranfer
- Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi : Rp. 18.256.770,00
- Dana Desa : Rp. 805.046.110,00
- Alokasi Dana Desa : Rp. 633.820.862,00
- Bantuan Khusus Kabupaten : 97.260.000,00
Jumlah Pendapatan : Rp.1.561.677.449,00
Belanja Desa
- Belanja Pegawai : Rp. 282.876.000,00
- Belanja Barang Dan Jasa : Rp. 641.982.950,00
- Belanja Modal : 556.444.602,00
Jumlah Belanja : Rp 1.481.303.552,00
Surplus ( Defisit ) : Rp. 80.373.897,00
PEMBIAYAAN
Penerimaan Pembiayaan
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumya : Rp. 626.103,00
Pengeluaran Pembiayaan
Penyertaan Modal Desa : Rp. 100.000.000,00
Jumlah Pembiayaan : ( Rp. 80.373.897,00 )
Sisa Lebih / ( Kurang ) Perhitungan Anggaran : Rp. 0,00
Pasal 3
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di : Makarti Jaya
Pada tanggal : September 2017
KEPALA DESA MAKARTI JAYA
SLAMET RIYADI
NIP: 19720718 200906 1 002
Diundangkan di Desa Makarti Jaya
Pada tanggal September 2017
Sekertaris Desa Makarti Jaya
CATUR BAYU AJI, SH
Lembaran Desa Makarti Jaya Tahun 2017 Nomor
Tinggalkan Balasan